Jumlah Pengunjung:
50863

PENERIMA BANTUAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2022


PENERIMA BANTUAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2022

Usaha Ekonomi Produktif (UEP), yaitu bantuan yang diberikan kepada kepala keluarga miskin, misalnya bantuan uang, bantuan gerobak, atau bantuan peralatan usaha lainnya sesuai dengan proposal dari penerima bantuan.

Kelompok Usaha Bersama (Kube), yaitu bantuan yang diberikan kepada kelompok keluarga miskin (1 Kube = 10 KK), misalnya bantuan uang Rp20 juta per Kube.

Bantuan Kesejahteraan Sosial (BANKESSOS) Lainnya adalah bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako yang diberikan kepada masyarakat miskin.