Jumlah Pengunjung:
50857

UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB)


UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB)

1. Pengertian Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain (promosi produk barang/jasa).

2. Syarat Dan Ketentuan Permohonan Izin

a. Diajukan oleh suatu Lembaga/badan yang berbadan hukum;

b. Adanya rekomendasi dari pemerintah daerah setempat yang bertanggungjawab melaksanakan fungsi di bidang kesejahteraan sosial;

c. Mempunyai sususnan pengurus/kepanitiaan;

d. Mempunyai akta pendirian atau akta notaris atau keputusan pembentukan panitia atau organisasi;

e. Mempunyai anggaran dasar dari anggaran Rumah Tangga;

f. Bagi badan yang kegiatannya di bidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

g. Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis, sekurang- kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin

a. Permohonan diajukan kepada Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, sekurang-kurangnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penyelenggaraan undian;

b. Permohonan dibuat tertulis di atas Kop resmi (asli) dan bermaterai Rp. 10.000 yang ditandatangani langsung oleh penyelenggara dan tidak boleh diwakilkan oleh agensi yang mengurus;

c. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan;

d. Dilampiri dengan surat rekomendasi dari Gubernur/Dinas Sosial Provinsi Setempat;

e. Melampirkan surat kuasa bagi penyelenggara yang menggunakan agensi dan surat tugas bagi penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengrusan jika belum memiliki ID Card;

f. Untuk penyelenggara Undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilanyang berkedudukan hukum di wilayah NKRI;

g. Penentuan pemenang bersifat terbuka umum;

h. Melampirkan contoh iklanpromosi;

i. Hadiah berupa barang harus mecamtumkan harga sesuai dengan harga pasar dan apabila ada perbedaan selisih harga atau sponsor sebanyak banyaknya 5?ri harga yang berlaku dengan disertai surat pernyataan dari pihak sponsosr yang bersangkutan;

j. Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian di mulai.

4. Waktu Pengurusan Surat Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah

Waktu Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah sekitar satu hingga 3 hari hingga surat rekomendasi terbit.

5. Kewajiban Pemohon Izin

Hal yang harus dilakukan Setelah permohonan izin disetujui dan untuk mendapatkan Surat Izin Promosi yaitu :

a. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per lokasi dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) yang disetor/transfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002-30-8 a/n BPN 182 DIREKTORAT PSDBS KEMENSOS.

b. Membayar dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari total hadiah yang disetor/transfer melalui rekening BNI nomor 0461457520 A/N RPL 182 DIT PSDBS KEMENSOS HIBAH 2LLSHDT2.