PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK

A. Pengertian dan Alur Pengangkatan Anak
Anak merupakan anugerah dan amanah yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu anak sebagai amanah dari Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, dan negara karena di dalam diri anak melekat hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat di dalam UUD 1945 dan konferensi PBB tentang hak-hak anak, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak di jelaskan bahwa Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam pasal 3 pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 di sebutkan tentang Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Berikut persyaratan Calon Orang Tua Angkat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak maka Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
1. sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. tidak merupakan pasangan sejenis;
7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara garis besar, tahapan adopsi atau pengangkatan anak dimulai dari tahap persiapan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah atau Akta Nikah , dan Akta Kelahiran calon Anak Angkat yang mencantumkan nama orang tua kandungnya. Dokumen yang sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan orang tua angkat. Jika calon orang tua angkat dinilai layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara bagi calon orang tua angkat selama 6 bulan. Jika selama 6 bulan, calon orang tua angkat dinilai layak untuk dijadikan orang tua angkat, maka Dinas Sosial dapat mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut.
Uji berkas kelayakan dilakukan oleh Pekerja Sosial yang di rekrut langsung oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia. Selain itu, Pekerja Sosial juga melakukan Assessmnet guna untuk membuat Laporan Sosial terhadap Calon Anak Angkat (CAA) dan juga Calon Orang Tua Angkat (COTA). Di mana Laporan Sosial tersebut berguna untuk mengetahui kelayakan dari Calon Orang Tua Angkat dan mengetahui bagaimana kondisi dari Calon Anak Angkat. Setelah uji kelayakan tersebut sudah dilakukan dan Sk Izin Pengasuhan Sementara sudah di keluarkan maka Pekerja Sosial mengajukan nama-nama Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat ini untuk dimasukkan ke dalam Sidang Perizinan Pengangkatan Anak.
Di dalam sidang Perizinan Pengangkatan Anak terdapat Tim yang dilibatkan. Tim dalam Sidang Perizinan Pengangkatan Anak ini meliputi : Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kepulauan Riau, Dinas Sosial Kab/Kota yang mengajukan berkas Pengangkatan Anak, Pekerja Sosial, Kapolresta, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau.
Dari sidang inilah di tentukan apakah Calon Orang Tua Angkat layak atau tidak layak dalam melakukan pengangkatan anak terhadap Calon Anak Angkat. Katika Sidang Perizinan Pengangkatan Anak sudah selesai, maka baru dikeluarkan SK Izin Pengangkatan dan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak yang di tujukan untuk Pengadilan Agama (bagi Calon Orang Tua Angkat yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (Calon Orang Tua Angkat yang beragama Non Muslim). Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan , maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat.
B. Waktu Pengangkatan Anak
Pengangkatan Anak di mulai sejak awal Calon Orang Tua Angkat mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Kab./Kota. Lalu kemudian Dinas Sosial Kab/Kota melakukan Verifikasi berkas baru kemudian mengeluarkan surat rekom untuk selanjutnya di teruskan ke Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau. Setelah berkas pengangkatan anak diterima oleh Petugas di Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, maka berkas tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan kelayakan berkas apakah sudah memenuhi syarat berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2007. Baru kemudian di terbitkan SK izin pengasuhan sementara yang bersifat 6 bulan.
Setelah SK izin pengasuhan di terbitkan, barulah calon orang tua angkat di masukkan ke dalam sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak. Setelah Tim dalam Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak menyatakan kelayakan berkas, maka baru di terbitkan SK Izin Pengangkatan Anak di terbitkan. Dan waktu yang di butuhkan sekitar 3 bulan lamanya sejak sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
C. Biaya
Tidak di pungut biaya apa pun ketika pengajuan berkas hingga sidang Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak.