KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Jl. Sultan Mansyur Syah, Pulau Dompak, Tanjungpinang – Kepulauan Riau
E-mail : sekretariat.dinsos.kepri@gmail.com
TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Korban Bencana;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Korban Bencana;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Korban Bencana;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Korban Bencana; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas, untuk menyelenggarakan fungsinya, Kepala Dinas Sosial mempunyai rincian tugas:
a. merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Sosial berdasarkan rencana strategis Dinas Sosial;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial;
c. membina bawahan di lingkungan Dinas Sosial;
d. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Sosial;
e. merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Sekretariat;
f. merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Pemberdayaan Sosial;
g. merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Rehabilitasi Sosial;
h. merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Penanganan Fakir Miskin;
i. merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis bidang Perlindungan Korban Bencana;
j. merumuskan kebijakan terkait akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah.
k. melaksanakan pemantauan dan pembinaan tugas di lingkungan Dinas Sosial;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Sosial;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Dinas Sosial Terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. Bidang Pemberdayaan Sosial;
e. Bidang Rehabilitasi Sosial;
f. Bidang Penanganan Fakir Miskin;
g. Bidang Perlindungan Korban Bencana;
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.