Penanganan Fakir Miskin (PFM) yang dilakukan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional lainnya yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warganegara. Menindaklanjuti UU No. 13 Tahun 2011, Kementrian Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor20/HUK/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antarnegara;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antarnegara;
- Penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
- Penyusunan standard, norma, pedoman, criteria dan prosedur di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antarnegara;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antarnegara;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antarnegara;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Menteri.