Kajian Awal dan Koordinasi Kebutuhan Review Peraturan Daerah

28 September 2026, 15:58 WIB 5 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Dr. Mahadi Rahman, S.Q., M.Pd.I., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Kajian Awal dan Koordinasi Kebutuhan Review Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepulauan Riau, pada 28 September 2026 bertempat di Gedung Aula Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Dr. Mahadi Rahman, S.Q., M.Pd.I., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi kebutuhan pembaruan kebijakan serta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau.

Bersama memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta mewujudkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika TPPO di Kepulauan Riau.

Galeri Foto

Editor: Rony Faska Siregar