Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID

Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau


FUNGSI

  1. Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya.

  2. Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.

  3. Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.

  5. Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan.

  6. Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik

  7. Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

  8. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik