Bagikan Halaman

Prosedur Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik secara langsung maupun melalui sarana layanan informasi yang tersedia.

Langkah-Langkah Permohonan

  1. Mengajukan permohonan
    Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas layanan informasi.

  2. Permohonan Informasi Online

  3. Permohonan Informasi Offline

  1. Mengisi formulir permohonan
    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan mencantumkan:

  • Nama pemohon;

  • Alamat;

  • Nomor identitas;

  • Rincian informasi yang diminta; dan

  • Tujuan penggunaan informasi.

  1. Melampirkan identitas
    Pemohon melampirkan atau menunjukkan identitas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.

  2. Pencatatan permohonan
    Petugas menerima, memeriksa kelengkapan, dan mencatat permohonan informasi publik serta memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.

  3. Proses penyediaan informasi
    PPID memproses permohonan dan melakukan penelaahan terhadap informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pemberian tanggapan
    Badan publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

  5. Perpanjangan waktu
    Apabila informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut karena alasan tertentu sesuai ketentuan, badan publik dapat melakukan perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon beserta alasannya.

  6. Penerimaan informasi
    Apabila permohonan disetujui, informasi diberikan kepada pemohon melalui sarana yang telah disepakati atau tersedia sesuai ketentuan pelayanan.

Syarat Permohonan Informasi

Permohonan sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama pemohon;

  • Alamat;

  • Nomor identitas;

  • Rincian informasi yang diminta; dan

  • Tujuan penggunaan informasi.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Pelayanan permohonan informasi publik menjadi tanggung jawab PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) beserta petugas layanan informasi pada badan publik.

Kontak layanan:

PPID/Petugas Layanan Informasi: [Nama pejabat/unit layanan]

Telepon/WhatsApp: [Nomor kontak]

Email: [Alamat email]

Alamat layanan: [Alamat kantor]

Pemohon dapat menghubungi pihak tersebut untuk memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan, status permohonan, maupun tindak lanjut layanan informasi publik.

Dokumen Terkait

Tata Cara Permohonan Informasi Publik
SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK JePG
2026 1.85 MB