Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik secara langsung maupun melalui sarana layanan informasi yang tersedia.
Mengajukan permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas layanan informasi.
Permohonan Informasi Offline
Mengisi formulir permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan mencantumkan:
Nama pemohon;
Alamat;
Nomor identitas;
Rincian informasi yang diminta; dan
Tujuan penggunaan informasi.
Melampirkan identitas
Pemohon melampirkan atau menunjukkan identitas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.
Pencatatan permohonan
Petugas menerima, memeriksa kelengkapan, dan mencatat permohonan informasi publik serta memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
Proses penyediaan informasi
PPID memproses permohonan dan melakukan penelaahan terhadap informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tanggapan
Badan publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Perpanjangan waktu
Apabila informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut karena alasan tertentu sesuai ketentuan, badan publik dapat melakukan perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon beserta alasannya.
Penerimaan informasi
Apabila permohonan disetujui, informasi diberikan kepada pemohon melalui sarana yang telah disepakati atau tersedia sesuai ketentuan pelayanan.
Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
Nama pemohon;
Alamat;
Nomor identitas;
Rincian informasi yang diminta; dan
Tujuan penggunaan informasi.
Pelayanan permohonan informasi publik menjadi tanggung jawab PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) beserta petugas layanan informasi pada badan publik.
Kontak layanan:
PPID/Petugas Layanan Informasi: [Nama pejabat/unit layanan]
Telepon/WhatsApp: [Nomor kontak]
Email: [Alamat email]
Alamat layanan: [Alamat kantor]
Pemohon dapat menghubungi pihak tersebut untuk memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan, status permohonan, maupun tindak lanjut layanan informasi publik.