
A. Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila pelayanan informasi publik yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
Tahapan pengajuan keberatan:
1. Mengajukan Keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui PPID.
Pengajuan dapat dilakukan secara langsung, melalui surat, atau melalui kanal layanan informasi yang disediakan badan publik.
Pemohon mencantumkan identitas, nomor permohonan informasi, alasan keberatan, serta uraian informasi yang dimohon.
2. Penerimaan dan Pencatatan
Petugas PPID menerima dan mencatat pengajuan keberatan.
Setiap keberatan diberikan nomor registrasi keberatan.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan
PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi dan alasan keberatan.
Atasan PPID/tim yang ditunjuk menelaah tindakan atau keputusan PPID yang dipersoalkan.
Apabila diperlukan, dilakukan koordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi.
4. Pengambilan Keputusan
Atasan PPID memberikan keputusan atas keberatan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keputusan disampaikan kepada Pemohon secara tertulis disertai alasan dan dasar pertimbangannya.
5. Tindak Lanjut
Apabila keberatan diterima, PPID melaksanakan keputusan tersebut, termasuk memberikan informasi apabila informasi tersebut memang dapat diberikan.
Apabila keberatan ditolak atau Pemohon tidak menerima keputusan, Pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Alasan yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan antara lain karena:
No. Alasan Keberatan Penjelasan
1 Penolakan permohonan informasi Informasi yang dimohon ditolak oleh PPID, baik seluruhnya maupun sebagian.
2 Tidak ditanggapinya permohonan Permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan atau keputusan dari PPID.
3 Permohonan tidak ditanggapi sesuai batas waktu PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu pelayanan yang ditentukan.
4 Pengenaan biaya yang tidak wajar Pemohon dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak proporsional dengan biaya penggandaan/pengiriman informasi.
5 Informasi tidak sesuai dengan permintaan Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang dimohonkan atau tidak lengkap.
6 Alasan lain sesuai ketentuan Keberatan dapat diajukan terhadap tindakan atau keputusan PPID yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik.
C. Standar Penanganan Keberatan di Internal
1. Waktu Penanganan
Pengajuan keberatan ditangani sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Untuk SOP internal, alurnya dapat ditetapkan sebagai berikut:
Pengajuan keberatan → Registrasi → Verifikasi → Pemeriksaan → Rapat/Koordinasi → Keputusan Atasan PPID → Penyampaian keputusan → Tindak lanjut
Setiap tahapan harus terdokumentasi sehingga dapat diketahui tanggal penerimaan, petugas yang menangani, proses pemeriksaan, hingga tanggal keputusan.
2. Tim Penanganan
Penanganan keberatan sekurang-kurangnya melibatkan:
Atasan PPID – memberikan keputusan atas keberatan.
PPID – menerima, memverifikasi, dan menyiapkan bahan pemeriksaan.
Petugas/Tim Pelayanan Informasi – melakukan pencatatan dan administrasi.
Unit kerja/penguasaan informasi – memberikan klarifikasi dan dokumen yang diperlukan.
Bagian hukum/pejabat terkait, apabila diperlukan untuk memberikan pertimbangan hukum.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan atas keberatan dilakukan melalui tahapan:
Pemeriksaan dokumen → Klarifikasi PPID/unit terkait → Analisis alasan keberatan → Pembahasan oleh Atasan PPID/tim → Penetapan keputusan → Pemberitahuan kepada Pemohon.
Keputusan harus:
dibuat secara tertulis;
mencantumkan alasan dan dasar keputusan;
disampaikan kepada Pemohon;
dicatat dalam register keberatan; dan
menjadi dasar tindak lanjut pelayanan informasi.
D. Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila Pemohon tidak menerima keputusan atas keberatan, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya.
Alur Penyelesaian Sengketa
1. Pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi
↓
2. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID
↓
3. Atasan PPID melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan
↓
4. Pemohon menerima keputusan
→ Selesai
ATAU
4. Pemohon tidak menerima keputusan
↓
5. Mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi
↓
6. Pemeriksaan/mediasi oleh Komisi Informasi
↓
7. Kesepakatan penyelesaian
→ Selesai
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi sesuai mekanisme Komisi Informasi.
E. Dokumentasi
Seluruh proses wajib didokumentasikan, antara lain:
formulir permohonan informasi;
tanda bukti/nomor registrasi permohonan;
formulir pengajuan keberatan;
register keberatan;
dokumen dan bukti pemeriksaan;
notulen/berita acara pembahasan;
keputusan Atasan PPID;
bukti penyampaian keputusan kepada Pemohon; dan
dokumen proses sengketa apabila perkara dilanjutkan ke Komisi Informasi.
Catatan: Untuk dokumen resmi instansi, bagian mengenai jangka waktu sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan SOP internal PPID agar tidak terjadi perbedaan antara standar pelayanan dan ketentuan hukum.
https://dinsos.kepriprov.go.id/ppid/keberatan